Kebijakan Akses Terbuka

Lux Luris: Journal of Business Law menerapkan kebijakan Akses Terbuka (Open Access) sebagai bentuk komitmen untuk mendukung penyebarluasan ilmu pengetahuan secara bebas, luas, dan tanpa hambatan kepada masyarakat akademik di seluruh dunia.

1. Akses Gratis

Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Lux Luris: Journal of Business Law tersedia secara daring dan dapat diakses oleh siapa saja tanpa dikenakan biaya langganan maupun biaya akses.

2. Hak Pengguna

Pembaca diperbolehkan untuk membaca, mengunduh, menyalin, mencetak, mendistribusikan, menautkan, maupun menggunakan artikel untuk kepentingan akademik dan penelitian, dengan tetap memberikan pengakuan atau sitasi yang sesuai kepada penulis dan sumber publikasi berdasarkan lisensi yang berlaku.

3. Tanpa Biaya Publikasi

Sebagai jurnal akses terbuka, Lux Luris: Journal of Business Law tidak membebankan Article Processing Charges (APC), biaya pengiriman naskah, maupun biaya publikasi kepada penulis.

4. Tujuan Kebijakan

Kebijakan akses terbuka ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas, aksesibilitas, dampak ilmiah, serta pemanfaatan hasil penelitian di bidang hukum oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, pembuat kebijakan, mahasiswa, dan masyarakat umum di tingkat nasional maupun internasional.